Suara.com - Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta meningkatkan sinergi antar Kementerian dan Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penyediaan Kapal Pinisi untuk Mendukung Pariwisata di Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ikut berperan dalam menyediakan infrastruktur sektor transportasi laut, yakni dalam bentuk penyediaan layanan kapal pinisi yang dilengkapi fasilitas restoran," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hartanto ditulis Jumat (21/6/2024).
Dalam sambutannya, Hartanto menyatakan bahwa alasan pemilihan kapal pinisi karena Kapal Layar Motor (KLM) tersebut merupakan warisan budaya nusantara. Adanya kapal pinisi di Ibu Kota Nusantara dapat menjadi salah satu ikon dan penguatan identitas nasional.
Selain itu, kapal pinisi berlayar dengan penggerak yang menggunakan mesin dan layar. Hal tersebut selaras dengan visi Ibu Kota Nusantara untuk menjadi kota yang hijau, serta mencerminkan keragaman dan identitas Indonesia.
Baca Juga: Partisipasi Publik Bantu Sukseskan Pembangunan IKN
"Ibu Kota Nusantara dibangun bukan hanya untuk memindahkan pusat administrasi negara, namun memiliki tujuan besar yakni untuk distribusi pembangunan dan pemerataan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan Ibu Kota Nusantara perlu memperhatikan berbagai sektor yang dapat menggerakkan roda parekonomian daerah, salah satunya yang cukup potensial adalah sektor pariwisata," ungkapnya.
Pada FGD tersebut juga dilakukan penetapan terkait rute layanan kapal. Rute layanan kapal dibagi menjadi 2 rute, pertama dari Pelabuhan Semayang – Jembatan Pulau Balang (passing) – Dermaga PT. ITCI KU (memutar) – Pelabuhan Semayang. Kedua memiliki rute yang berkebalikan, yaitu Dermaga PT. ITCI KU – Jembatan Pulau Balang (passing) – Pelabuhan Semayang (memutar) – Dermaga PT. ITCI KU. Total waktu pelayaran adalah 3 jam 30 menit.
Layanan kapal berbahan dasar kayu tersebut akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 bulan terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2024, dengan target voyage minimal 50 voyage.
"Melalui penyediaan layanan angkutan laut ini, diharapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi tujuan utama bagi wisatawan yang mencari pengalaman bahari yang unik. Selain itu, juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi lokal dan pelestarian warisan budaya maritim," kataHartanto.
Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut sedang menginisiasi penyediaan sebanyak 2 (dua) unit kapal pinisi. Penyediaan kapal dengan fasilitas restoran di IKN tersebut, tidak hanya akan menjadi sebuah proyek pariwisata, tetapi juga simbol dari komitmen negara terhadap pengembangan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Baca Juga: Garuda Hingga Air Asia Tambah Jadwal Penerbangan ke IKN, Akses di Bandara Mana?
Hartanto mengajak semua pihak baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menyukseskan pelaksanaan layanan kapal pinisi selama melakukan pelayaran di IKN.
"Kita juga berharap kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur khususnya Dinas Pariwisata agar dapat ikut membantu kelancaran kapal pinisi saat beroperasi. Mulai dari kesiapan maupun dari sisi promosi layanan selama melayani Pelabuhan semayang dan Dermaga PT. ITCI Kartika Utama", pungkas Hartanto.
"Saya meminta agar seluruh stakeholder terkait dapat menjalin koordinasi yang baik dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Pelabuhan terkait, agar layanan 2 (dua) unit kapal phinisi ini dapat terlaksana dengan lancar," tambahnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan; Direktur Kepelabuhanan, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan; Ketua Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar); serta perwakilan dari Direktorat Kepelabuhanan; Distrik Navigasi Kelas I Samarinda; dan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo.