Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan ada pejabat eselon I masuk dalam daftar penerimaan bansos dari pemerintah. Padahal, jika dilihat dari gaji pejabat eselon I Bappenas, golongan ini jelas – jelas tidak layak menerima bansos.
"Eselon I di Bappenas itu bisa menerima bansos, kan aneh. Sampai sekarang masih terima saya kira. Dan dia berikan kepada yang lebih berhak. Dan mudah-mudahan sekali lagi dengan adanya Regsosek ini kita bisa tepat," ujarnya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Pejabat eselon I di instansi pemerintahan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/c hingga IV/e dengan besaran gaji pokok Rp3.880.400 – Rp6.373.200. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000. Dengan demikian, jika ditotal dengan gaji pokok, para pejabat eselon I tersebut akan mengantongi Rp37.120.400 – Rp39.613.200 per bulan.
Nominal ini tentu saja tidak termasuk tunjangan fasilitas yang kerap dinikmati para pejabat. Antara lain rumah dinas, mobil dinas, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan. Dengan gaji dan segudang fasilitas, tentu saja jelas – jelas pejabat bukan golongan yang layak diberikan bansos.
Baca Juga: Pemerintah Mau Bagikan Bansos ke Korban Judi Online, Bamsoet: Sebaiknya Akar Masalahnya Diberantas
Kesalahan Data
Suharso menambahkan kasus pejabat eselon menerima bansos ini disebabkan oleh kesalahan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) yang memuat data-data penduduk Indonesia dari sisi sosial ekonomi. Regsosek ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan data yang dilakukan secara gotong royong.
"Kita memang harus menemukan strategi tepat untuk merencanakan dengan baik. Penyaluran program-program pemerintah yang didanai belanja sosial, subsidi kita, jatuh kepada orang yang tepat. Seperti tadi bagaimana kita mengurangi atau meniadakan exclusion dan inclusion error," ucap dia.
Suharso menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menekaknkan adanya pengumpulan data lewat Regsosek. Upaya ini sebagai langkah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem.
"Beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial diharapkan dapat memperbaiki basis data penerima manfaat atas belanja-belanja sosial yang dialokasikan dalam APBN. Sehingga dengan data Regsosek ini mudah-mudahan kita dapat mengatasi kemiskinan ekstrem dan kemiskinan pada umumnya," kata dia.
Baca Juga: Bansos untuk Korban Judi Online, Sosiolog: Jangan Garami Laut yang Sudah Asin
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni