Suara.com - Sistem pembayaran QRIS kekinan disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk cuan dan merugikan banyak orang. Bahkan banyak beredar QRIS palsu yang meniru salah satu merchant, sehingga banyak tertipu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan keamanan transaksi menggunakan QRIS merupakan tanggung jawab bersama.
Menurut dia, QRIS dibuat dengan standar nasional dan keamanannya mengacu praktik terbaik internasional.
"Keamanan QRIS itu tanggung jawab bersama. Jadi kalau kita lihat QRIS itu kita buat sudah ada standar nasional. QRIS itu sudah kita lengkapi dengan fitur keamanan yang mengacu pada international best practices," ujarnya dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Juni 2024, yang dikutip Antara, Kamis (21/6/2024).
Baca Juga: Kurs Rupiah Tembus Rp16.400, BI Siap Intervensi dengan Cadangan Devisa US$ 139 Miliar
Filianingsih melanjutkan, BI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan juga pelaku industri, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan keamanan transaksi QRIS kepada para merchant.
"Kenapa ini tanggung jawab bersama, artinya dari sisi pedagangnya, dari merchantnya itu harus memastikan bahwa QRIS itu dalam pengawasannya, barcodenya itu ada dalam pengawasannya," imbuh dia.
Filianingsih menekankan barcode QRIS harus berada dalam jangkauan pengawasan para merchant. Para merchant juga harus memastikan adanya notifikasi transaksi pembayaran berhasil, yang diterima melalui telepon genggam.
"Jangan barcode-nya itu ditaruh di sembarang tempat, jadi dia harus mengawasi kalau pembelinya itu benar-benar men-scan QRIS yang benar-benar ada di depan dia," ujarnya.
Selanjutnya, ada tanggung jawab dari pembeli, yakni harus memastikan bahwa QRIS yang dipindai (scan) itu benar sesuai dengan tujuan transaksi.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Tapi Masih Rp 6.492,22 Triliun di April 2024
Ia menekankan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di Indonesia. Dalam sistem pembayaran, BI menyediakan dua cara, yakni tunai dan nontunai.
Sementara itu, BI dan ASPI selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan juga terhadap perlindungan.