Suara.com - Belum lama pada 29 Mei 2024 ini beberapa kamar dagang asing menyampaikan surat apresiasi kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 pada 17 Mei 2024 yang menggantikan Permendag No. 36 Tahun 2023.
Aturan terbaru itu dirasa perwakilan kamar dagang asing ini ramah terhadap aktivitas impor ke Indonesia karena menghilangkan beberapa aturan yang selama ini menjadi batasan dalam melakukan impor barang ke Indonesia.
Dengan terbitnya aturan tersebut, pada 17 Mei 2024 puluhan ribu kontainer yang masih bermasalah perizinan impornya akhirnya dilepaskan masuk ke pasar Indonesia. Para pelaku industri dalam negeri banyak yang kecewa karena merasa tidak dilindungi oleh pemerintah.
Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo Ernoiz Antriyandarti mengkritik Langkah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan maupun Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait terbitnya Permendag No. 8 tahun 2024. Menurutnya Langkah tersebut akan memberikan dampak buruk bagi sektor industri Indonesia.
“Aturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Perdagangan ini dapat menjadi masalah baru bagi industri secara umum serta khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Penurunan daya saing tekstil Indonesia dalam dekade terakhir ini saja masih belum terselesaikan. Permendag No 8 tahun 2024 berpotensi memperburuk kondisi pertekstilan Indonesia,” terang Ernoiz ditulis Kamis (20/6/2024).
Ernoiz bertanya-tanya mengenai motif utama dari langkah pemerintah melakukan relaksasi impor ini karena akan sangat mempengaruhi sektor industri dalam negeri dan khususnya serapan tenaga kerja.
Menurutnya saat ini banyak kebijakan-kebijakan yang minim kajian sebelum diberlakukan. Akibatnya, kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat pasti menimbulkan kerugian publik.
“Apa sebenarnya target pemerintah dengan instrumen kebijakan ini? Menurunkan inflasikah? Jika betul, berapa persen ekspektasinya, karena inflasi dan pengangguran merupakan trade off yang sulit dihindari. Kurva Phillips mengingatkan bahwa penurunan inflasi cenderung meningkatkan pengangguran,” beber Ernoiz.
Dalam surat apresiasinya tersebut, perwakilan kamar dagang asing menyatakan bahwa relaksasi impor tersebut akan mendorong terciptanya lingkungan bisnis lebih kondusif dan menegaskan komitmen Indonesia dalam memfasilitasi perdagangan internasional.
Baca Juga: KPK Siap Turun Tangan Dalami Persoalan Demurrage Beras Bulog Rp 350 Miliar
Ernoiz mengingatkan bahwa pemerintah tetap harus mengedepankan daya saing industri dalam negeri dibanding tekanan atau pujian pemerintahan asing. Menurutnya sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia memang harus mendukung liberalisasi perdagangan.