Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan masih belum resmi untuk mengelola tambang. Pasalnya, belum ada aturan resmi dari pemerintah agar ormas keagamaan mulai operasikan tambang.
Namun, Arifin melihat baru ada satu ormas keagamaan yang bersedia untuk mengelola tambang.
"Belum, resminya sih belum (kelola tambang). Tapi baru satu yang nerima, kan?" ujar Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Pemerintah telah resmi memberikan izin pada organisasi kemasyarakatan agama untuk mengelola lahan pertambangan.
Baca Juga: Pemerintah Masih Beri Subsidi BBM Solar di 2025, Diusulkan Kuotanya Segini
Pemberian izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (30/5/2024) lalu.
Melalui peraturan itu, ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), sebagaimana tertera dalam Pasal Pasal 83A.
Ada yang menerima dan ada juga yang menolaknya dengan berbagai alasan. Hingga kini, dari sekian banyak ormas keagamaan, baru PBNU yang mengajukan izin WIUPK.
Berbeda dengan PBNU, KWI menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha tambang. Hal itu ditegaskan oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, Rabu, (5/6/2024).
Baca Juga: Perusahaan Ini Berikan Kaum Difabel Berkairi di Industri Tambang
Menurut Ignatius, mengelola lahan pertambangan bukanlah wilayah KWI, yang selama ini bertugas memberikan pelayanan agama.