Zulhas Bantah Permendag No 8 Tahun 2024 Jadi Penyebab Perusahaan Tekstil Bangkrut

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2024 | 12:00 WIB
Zulhas Bantah Permendag No 8 Tahun 2024 Jadi Penyebab Perusahaan Tekstil Bangkrut
PT. Sri Rejeki Isman Tbk merupakan Perusahaan Tekstil dan Garment yang terintegrasi, terbesar di Asia Tenggara. [Bojonegorokab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa impor bahan baku industri tekstil tetap memerlukan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

"Untuk tekstil dan produk tekstil (TPT), tetap diperlukan pertek dari Kementerian Perindustrian. Tidak ada perubahan dalam regulasi ini, baik untuk industri baja maupun tekstil," ujar Mendag di sela kegiatan penyaluran daging kurban di Jakarta, Rabu (19/6).

Selain itu, Mendag juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Permendag 36/2023, tidak mempengaruhi kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Zulkifli Hasan membantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 jadi sebagai salah satu penyebab penutupan industri tekstil yang semakin banyak dilakukan belakangan ini.

Menurut Mendag, Permendag tersebut tetap mensyaratkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dokumen impor untuk produk TPT, seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"Enggak ada kaitannya dengan isu penutupan industri tekstil akibat Permendag 8/2024 karena perteknya tekstil tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8/2024," jelas Zulhas, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan menyebut impor komoditas tekstil, besi, dan baja masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.

"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada pertek," ujar Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (13/6).

Hal itu disampaikan Zulkifli sebagai respons atas pernyataan anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak pada industri tekstil dalam negeri lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga mematikan produksi dalam negeri.

Baca Juga: Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023

Para pelaku usaha tekstil mengungkapkan bahwa mereka kesulitan bersaing dengan produk impor karena tidak ada lagi pertek yang dapat menghambat masuknya produk luar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI