Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengelak bahwa aturannya menjadi penyebab dari banyaknya PHK di Pabrik Tekstil. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Dia menegaskan, regulasi itu direvisi sebenarnya tidak sama sekali mengubah aturan main impor bahan baku industritekstil, besi, hingga baja.
"Tekstil nggak ada perubahan, nggak ada, tetap! Besi, baja, tekstil itu nggak ada perubahan," tegas Mendag Zulhasi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dua menjelaskan, aturan teknis soal impor bahan baku untuk tekstil tetap berada di Kementerian Perindustrian. Kemendag, lanjut Zulhas, tidak ada maksud untuk menjegal bisnis tekstik dalam revisi aturan tersebut.
Baca Juga: Pabrik Tekstil Sritex Terancam Bangkrut, Dulu Para Bos dan Karyawannya All In Prabowo-Gibran
Adapun, dalam beleid tersebut, aturan main impor memang direlaksasi, di mana tidak diwajibkan pertimbangan teknis untuk mendapatkan izin impor.
Relaksasi ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
"Nggak ada kaitannya, karena Pertek nya kalau tekstil itu tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8," pungkas dia.