Kemudian, kata dia, muncul tantangan dari peningkatan biaya operasional, khususnya biaya pengiriman serta kecukupan kuantitas dan kualitas SDM perserpan.
Perseroan, kata dia, menangani gejolak pasokan dengan cara memonitor secara rutin dan ketat panen di berbagai sentra produksi padi dan pasokan beras di pasaran. Perseroan akan mengatur secara dini persediaan bahan baku beras untuk mengantisipasi kekurangan pasokan. Perseroan berkomunikasi kepada seluruh pelanggan berkaitan dengan perubahan harga yang terjadi.
“Sementara itu, perseroan menangani peningkatan biaya pengiriman dengan mengatur rute dan jadwal pengiriman sefisien mungkin,” tegas dia.
Sebelumnya, Bapanas menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium guna menjaga harga wajar di tingkat konsumen.
Melalui aturan itu, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah. Sebagai contoh, dalam aturan itu, HET beras medium di Jawa, Lampung, dan Sumaera Selatan mencapai Rp 12.500 per kilogram (kg), sedangkan beras premium Rp 14.900 per kg. Di Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg. Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.