Kapan Harga MinyaKita Naik Jadi Rp 15.500/Liter, Ini Kata Mendag Zulhas

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 19 Juni 2024 | 11:53 WIB
Kapan Harga MinyaKita Naik Jadi Rp 15.500/Liter, Ini Kata Mendag Zulhas
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pusat Grosir Pasar Tanah Abang di Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) belum memastikan kapan harga MinyaKita alami kenaikan. Rencananya harga minyak goreng curah kemasan itu dinaikan Rp 1.500/liter dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.500/liter.

Menurut dia, kenaikan harga minyak ini seiring dengan kenaikan harga-harga komoditas lain penyebabnya karena komponen produksi yang juga sudah naik.

Namun rencana ini masih menunggu rapat koordinasi antar semua pihak terkait.

"Ini nanti kita rapatkan saya mau usul. Kita aja (rapatnya) nanti kita bicarakan dulu. Kalau memang sudah disepakati, saya memang mengusulkan naik Rp 1.500 karena memang di pasar, beras aja dari Rp 10.900/kg menjadi Rp 12.500/kg jadi naiknya Rp 1.600/kg itu beras," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Mendag Zulhas Usulkan Harga MinyaKita Naik Jadi Rp 15.500/Liter

Akan tetapi, Mendag Zulhas memastikan, bahwa memang sudah pantas harga MinyaKita naik. "Jadi sudah saatnya. Nanti kalau kita boleh mengusulkan sendiri ya sudah kita putuskan saja," kata dia.

Sebelumnya, Penyesuaian harga MinyaKita tersebut dilakukan untuk menutupi biaya produksi setiap kemasannya.

Namun, menurut Mendag Zulhas, perubahan harga harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

"Iya, jadi kami sedang membahas penyesuaian ini. Ini bukan keputusan kami sendiri," katanya, dikutip dari Antara.

Kekinian, Harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter dan minyak goreng curah sebesar Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Perhatian Emak-emak, Ini Alasan Isi Gas LPG 3 Kg Cepat Habis

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Peraturan ini juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau menjual beberapa produk dalam satu paket.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI