Suara.com - Masyarakat perlu segera untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, pemadanan data itu wajib dilakukan dengan batas akhir pada 30 Juni 2024.
Keharusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Adapun, beleid tersebut memuat pada 1 Juli NIK bisa digunakan sebagai NPWP, sehingga lebih praktis.
Perlu diingat, NIK berlaku sebagai NPWP, jika memang masyarakat memiliki NPWP. Namun, jika baru mendaftarkan NPWP, maka otomatis NIK akan berlaku sebagai NPWP.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2
Jika tidak melakukan kewajiban ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah sanksi yang salah satunya sulit mendapatkan askes layanan pemerintah.
Berikut layanan yang sulit diakses jika tak padankan NIK dengan NPWP:
1. layanan pencairan dana pemerintah
2. layanan ekspor dan impor
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak da
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak