Suara.com - PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bisa berkarir di pertambangan. Perusahaan telah menyerap kaum difabel dan berusaha mengembangkan karirnya di industri tambang
Wakil Direktur Legal & Corporate Affairs Kideco, Erlangga Gaffar mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menaikkan level inklusivitas di lingkungan perusahaan. Hal itu tidak hanya dilakukan dengan menyerap tenaga kerja dari kelompok yang termarginalkan, seperti kaum difabel.
"Dari sisi pihak swasta banyak yang ingin melangkah lebih lanjut dalam menaikan level inklusi lingkungan perusahaannya, namun terkadang ada hal hal yang harus kita pikirkan juga, tidak cukup hanya sampai menyerap tenaga kerja dari teman-teman disabilitas, tetapi bagaimana career path mereka ke depannya," ujarnya yang dikutip, Selasa (18/6/2024).
Erlangga Gaffar lebih lanjut mengatakan, bahwa Kideco telah bekerjasama dengan forum disabilitas dan sekolah yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Komitmen, menurutnya akan terus dijalankan, dengan berkolaborasi dengan semua pihak.
Baca Juga: Menteri Bahlil Kena Semprot DPR, Izin Tambang Ormas Tak Adil Bagi Masyarakat Adat!
Dia menambahkan, Kideco bersama-sama memperjuangkan hak teman-teman penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan yang setara.
PT Kideco Jaya Agung (Kideco) berkolaborasi dengan PT Indika Energy Tbk, Yayasan Indika Untuk Indonesia (Indika Foundation), dan Hukum Online menggelar nonton bersama film Tegar. Acara tersebut juga dihadiri oleh pemain dan Kru Film Tegar, perwakilan BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial, Perusahaan Swasta serta Organisasi Penyandang Disabilitas.
Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial RI Binziad Khadafi, mengatakan penegak hukum, termasuk Jaksa dan hakim, harus menyadari bahwa penyandang disabilitas, selain rawan menjadi korban kekerasan, juga kerap kali mendapat diskriminasi ketika berhadapan dengan hukum
Dia menyebut, kelompok difabel harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum. Baik dalam posisi sebagai korban, saksi maupun tersangka.
"Di kami, kerangka hukum beberapa sudah diratifikasi, sudah masuk menjadi undang-undang nasional, artinya beberapa pihak sudah terikat. Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum, baik saat menjadi saksi, korban atau bahkan tersangka. Ini ada perlakuan khusus. Semua pihak harus teredukasi termasuk hakim-hakim di Indonesia. Bagaimana kita memperlakukan dan bisa menggali keterangan yang optimal dari teman-teman disabilitas," pungkas dia.
Baca Juga: Beda Sikap Ormas Keagamaan Soal Jatah Tambang, PBNU Paling Gercep