Suara.com - Masyarakat Indonesia baru – baru ini dihebohkan dengan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy yang menyebut bahwa “korban” judi online bakal dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial atau bansos.
Lagi–lagi, untuk menumpas perjudian ini, Indonesia tampaknya perlu belajar dari dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Jika dibandingkan, hukuman pelaku judi online di Malaysia dan Singapura jauh lebih serius.
Hukuman Pelaku Judi Online di Malaysia
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk kaum muslim, Malaysia memberlakukan hukuman yang ketat bagi pelaku judi online.
Dalam rencana anggaran 2020 untuk Malaysia, Menteri Keuangan mengumumkan peningkatan hukuman bagi penjudi ilegal dan operator perjudian.
Hukuman maksimum bagi mereka yang berjudi secara ilegal meningkat 20 kali lipat, dari RM5000 menjadi RM100.000, dan hukuman penjara minimum 6 bulan diperkenalkan. Jika dirupiahkan, nominalnya menjadi Rp350.000.000 ditambah dengan hukuman penjara.
Islam menjadi agama yang dominan, Malaysia juga mengakui hukum Syariah dan pengadilan Syariah dalam penanganan kasus perjudian ini. Namun etnis non-Melayu seperti China dan India tidak terikat oleh hukum Syariah tetapi oleh sistem hukum sekuler. Semua bentuk perjudian dilarang berdasarkan hukum Syariah.
Hukuman Pelaku Judi Online di Singapura
Sama seperti di Negeri Jiran, Singapura juga menerapkan hukuman yang ketat untuk pelaku judi online. Hukuman di Negeri Singa ini dimulai dengan denda minimal SGD 200.000 namun bisa meningkat menjadi SGD 500.000 tergantung dari jenis judi online yang dimainkan.
Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Belum Ada Anggaran Bansos Korban Judi Online
Dengan demikian, jika satu pelaku terbukti berjudi dia harus membayar setidaknya Rp2.400.000.000. Nilai denda akan meningkat untuk pelaku yang sama jika melakukan judi online untuk kedua ketiga dan seterusnya.