Menko Airlangga Tegaskan Belum Ada Anggaran Bansos Korban Judi Online

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 Juni 2024 | 12:29 WIB
Menko Airlangga Tegaskan Belum Ada Anggaran Bansos Korban Judi Online
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait bantuan sosial (bansos) korban judi online, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan hal itu tidak masuk ke dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.

"Judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (17/6/2024).

Ia menambahkan, belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengusulkan hal tersebut.

"Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," ujar dia, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Masih Percaya Sama Pemain Judi Online? Pengamat: Mereka Tak Layak Dapat Bansos

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha 1445 H/2024 di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan hal tersebut untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di berbagai kanal media sosial beberapa hari terakhir terkait gagasan Kemenko PMK tentang pemberian bantuan sosial (bansos) bagi korban judi daring.

Dia menyatakan bahwa gagasan pemberian bansos bagi korban judi daring tersebut merupakan salah satu materi yang diusulkan oleh Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK, sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Baca Juga: Tolak Blokir X Trending, Warganet Minta Kominfo Fokus Urusi Judi Online

Pembentukan satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Muhadjir berpendapat bahwa bansos tersebut akan membantu keluarga korban judi daring. Hal ini disebabkan karena keluarga, khususnya anak dan istri, tidak hanya mengalami kerugian materi tetapi juga dampak kesehatan mental, bahkan hingga kematian, seperti yang terjadi dalam banyak kasus.

"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI