Suara.com - Setidaknya 3,2 juta orang Indonesia sudah terjerumus dalam judi online. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jadi alasan kenapa judol jadi ladang bisnis haram yang tumbuh subur di Indonesia.
Dalam laporan lainnya,PPATK menyebut, total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun dengan kerugian mencapai 27 triliun per tahun. Uniknya, pemerintah justru dikabarkan akan memberikan bansos kepada pelaku judi online.
Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa tingginya permintaan menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan judi online di Indonesia.
"Selama permintaan tinggi, disebutkan ada 3,2 juta orang Indonesia yang gemar atau terjebak dalam judi. Jika permintaannya tetap tinggi, suplai akan menemukan jalannya sendiri melalui teknologi," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi daring bertajuk 'Mati Melarat Karena Judi' pada Sabtu (15/6/2024) lalu.
Ia lantas menambahkan, pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Perjudian Daring akan melakukan dua strategi dalam melawan judi online.
Pertama, pencegahan. Dengan menggunakan jalur edukasi dan literasi, Menkominfo Budi Arie Setiadi, sebagai Ketua Harian Pencegahan, ditugaskan oleh Jokowi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna mengurangi permintaan terhadap judi online.
Langkah kedua adalah penindakan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, Usman menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga terlibat dalam menurunkan (takedown) situs-situs judi online serta situs yang menampilkan konten perjudian.
Ia mengklaim, pemerintah berusaha memutus suplai dan demand judi online. "Pertahanan diri kita akan menentukan. Kalau pertahanan diri kita kuat karena sudah diliterasi, edukasi, agama juga, maka digoda oleh apapun (termasuk) judi online tentu kita sudah pertahanan diri," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi terlibat dalam judi online. Berdasarkan perkiraan sementara, terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
Baca Juga: Singgung Menkominfo, Legislator PKS Heran Kenapa Pemerintah Baru Ribut soal Judi Online Sekarang
Jumlah rekening yang diblokir lebih dari lima ribu, dengan nilai akumulasi perputaran dana mencapai Rp 600 triliun hingga kuartal I 2024.