Suara.com - Baru-baru ini media sosial ramai petisi tentang penolakan pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Kidul, Yogyakarta. Mengapa banyak yang menolak pembangunan itu?
Pada Maret 2024, seseorang bernama Muhammad Raafi membuat petisi pada laman change.org dengan tajuk “Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul”.
Petisi itu banyak tersebar di Instagram, kemudian berhasil mencuri perhatian warganet. Kini, petisi sudah mendapat 52,6 ribu tanda tangan. Namun masih ada potensi peningkatan beberapa waktu ke depan.
Adapun petisi berisi dampak buruk dari Beach Club terhadap lingkungan sekitar pembangunan. Sebab proyek itu tepat berada di Pantai Krakal yang termasuk zona perlindungan air tanah.
Baca Juga: Raffi Ahmad Mundur dari Beach Club di Kawasan Lindung Karst, Proyek Bakal Tetap Lanjut?
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta sudah mendengungkan dampak buruk tersebut sejak Desember 2023. Dalam waktu panjang, bisa berpotensi banjir dan longsor lantaran hilangnya daya tampung air wilayah Tanjungsari.
Selain itu, proyek Beach Club terbukti melanggar Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Kawasan Bentang Alam. Walhi Yogyakarta juga mencatat pembangunan itu terdiri 300 villa dan tiga restoran dengan luasnya 10 hektar.
Walhi Yogyakarta pun mendesak Pemerintah Gunungkidul memperketat izin pembangunan resort, mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst, menjadikan kawasan Pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi, serta mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul.
Akibat gelombang penolakan yang tak berhenti, Raffi Ahmad pun membuat cuplikan video pada Instagram-nya @raffinagita1717.
“Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya mendapati kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku. Dan dengan ini, saya menyatakan menarik diri dari keterlibatan saya di proyek ini,” ucapnya, dikutip Rabu (12/6).
Baca Juga: Begini Kronologi Raffi Ahmad Diteriaki sampai Didatangi Askar saat Ibadah Haji