"Sementara itu dalam upaya stabilisasi harga dan kelancaran distribusi, Pemkab Sleman melakukan analisis harga melalui pantauan harga harian dalam Sistem Harga Pangan Sleman (Siharpa) serta, melakukan intervensi harga bagi komoditas pangan yang mengalami fluktuasi," ujar Kustini Sri Purnomo.
Dalam pelaksanaannya (intervensi harga), berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh Pemkab Sleman, di antaranya pemberian reduksi biaya distribusi yang dilandaskan pada Keputusan Bupati Sleman Nomor 59.2/Kep.KDH/A/2023 tentang Petunjuk Teknis Operasi Pasar Komoditas Beras di Pasar Rakyat Kabupaten Sleman Tahun 2023 dengan menerapkan Pakta Integritas pedagang.
"Pemkab Sleman juga menyelenggarakan kegiatan lain dalam intervensi harga yaitu, pasar murah, pekan promosi, program lelang cabai, dan beberapa kegiatan lainnya," pungkas Kustini Sri Purnomo.