Suara.com - PP Muhammadiyah secara resmi telah mengalihkan seluruh dana yang mereka miliki dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke dua bank yakni Mualamat dan Bank Jateng Syariah.
Keputusan itu tertuang dalam memo surat PP Muhammadiyah Nomor 320/1.O/A/2024 tentang konsolidasi dana yang dilihat Jumat (14/6/2024).
Dalam surat itu juga ditulis bahwa mulai hari ini Muhammadiyah secara resmi sudah mengganti rekening payroll yang dikhusukan untuk membayar gaji karyawan ormas umat muslim terbesar di Indonesia itu.
"Kami himbau kepada pegawai yang terlampir dalam surat ini untuk memindahkan rekening payroll gaji dan jasa pelayanan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke Bank Muamalat dan Bank Jateng Syariah," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Pendukung Prabowo Jadi Komisaris BSI Hingga Pertamina, Stafsus Erick Thohir: Wajar
Dalam surat itu PP Muhammadiyah juga meminta seluruh karyawannya sudah sudah melakukan pengumpulan nomor rekening yang telah resmi ditunjuk maksimal hari ini ke bagian penggajian.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) memutuskan untuk menarik dana simpanan dan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp13 triliun. Keputusan ini diambil berdasarkan memo organisasi per 30 Mei 2024 dan mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2024.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, Anwar Abbas, terdapat dua alasan utama di balik keputusan ini. Pertama, ketakutan akan konsentrasi dana yang terlalu besar di satu bank.
"Penempatan dana Muhammadiyah selama ini terlalu banyak berada di BSI," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya.
Anwar menjelaskan bahwa total simpanan Muhammadiyah di BSI mencapai sekitar Rp 13 triliun. Angka ini terbilang kecil dibandingkan dengan total Dana Pihak Ketiga (DPK) BSI yang mencapai Rp 293,24 triliun per April 2024.
Baca Juga: Fakta-fakta BSI Usai Muhammadiyah Tarik Dana Umat Senilai Rp13 Triliun
Konsentrasi dana yang besar di satu bank dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko bagi Muhammadiyah.
Kedua, Muhammadiyah ingin mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyaluran dana ke berbagai bank syariah.
"Muhammadiyah ingin agar dananya bisa dimanfaatkan untuk membantu UMKM, bukan hanya mengendap di satu bank," kata Anwar.