Menteri Bahlil Kena Semprot DPR, Izin Tambang Ormas Tak Adil Bagi Masyarakat Adat!

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 12 Juni 2024 | 16:11 WIB
Menteri Bahlil Kena Semprot DPR, Izin Tambang Ormas Tak Adil Bagi Masyarakat Adat!
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menghadiri raker dengan Komisi IV DPR RI [YT/DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia diberondong Komisi VII DPR RI terkait pemberian izin prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Salah satu anggota Komisi VI DPR, Dedi Sitorus, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menentang kebijakan pemberian WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan.

Meski demikian, menurutnya, pernyataan Menteri Bahlil mengenai pemberian WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan didasarkan pada hasil perjuangan ormas tersebut.

"Banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk Republik kita. Legion Veteran Republik Indonesia yang tidak dapat bulanan, mereka menderita," kata Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024), menyinggung dukungan bantuan untuk kalangan veteran.

Dedi juga menyoroti masyarakat sekitar pertambangan yang terdampak, seperti masyarakat adat yang merupakan penduduk asli wilayah pertambangan. 

Menurutnya, masyarakat adat di daerah pemilihannya di Kalimantan Utara telah lama menetap di wilayah tersebut, namun hanya bisa menyaksikan ratusan kapal yang mengangkut batu bara untuk diekspor tanpa mendapatkan manfaat.

Bahkan, tanah mereka diambil untuk keperluan plasma, yang hingga kini masih menjadi sumber konflik. Dedi mempertanyakan di mana letak keadilan substansial dalam distribusi keadilan ini.

Menurut Dedi, jika negara ingin menghargai perjuangan rakyatnya, izin tambang juga perlu direalisasikan untuk organisasi yang mewakili hak masyarakat adat setempat.

"Contoh di Kalimantan. Hampir semua desa ada lembaga adat. Di mana sampai saat ini mereka hanya dapat rempah-rempah kekayaan alam kita ini," sambung dia.

Baca Juga: Lodewijk Freidrich Paulus Soroti Permasalahan Berulang di Penyelenggaraan Ibadah Haji

Terkait hal ini, Bahlil mengatakan, proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dilakukan dengan sangat hati-hati, meskipun ada kebijakan dari pemerintah yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola usaha pertambangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI