Suara.com - Komite Krisis dan anggota Koperasi Simpan Pinjam Melania Credit Union (KSP-MCU), dengan didampingi kuasa hukum, mengajukan somasi terbuka kepada pengurus, pengawas, dan seluruh jajaran manajemen KSP-MCU pada Sabtu (8/12/2024) lalu.
Langkah ini dilakukan lantaran uang anggota yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar tidak bisa ditarik.
“Kami atas nama Komite Krisis dan anggota koperasi melayangkan somasi terbuka kepada pengurus, pengawas dan seluruh jajaran manajemen Koperasi Simpan Pinjam Melania Credit Union atas uang tabungan anggota yang hingga saat ini tidak dapat diambil, dengan total kerugian lima puluh milyar, dengan alasan uang ada di debitur atau peminjam,” sebut Susi Silalahi, anggota Komite Krisis yang didampingi advokat dari Kantor Priyo Konsultan Hukum.
Koperasi Simpan Pinjam Melania Credit Union (KSP-MCU) didirikan oleh umat Paroki St. Melania Bandung pada tahun 1991. Pada tahun 2003, koperasi ini mulai membuka layanan simpan pinjam untuk masyarakat umum. Selama dua puluh tahun, jumlah anggota tumbuh menjadi sekitar 2800 orang dengan total aset mencapai 273 miliar rupiah.
Sejak awal tahun 2023, anggota KSP-MCU mengalami kesulitan dalam menarik tabungan. Beberapa anggota berusaha membantu pengurus menganalisis situasi dengan meminta salinan Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB).
Salah seorang nasabah koperasi terkait mengaku hingga kini masih kesulitan mengakses tabungan miliknya yang mencapai ratusan juta.
"Saya nabung, sekitar tahun 2013 dan jadi anggota 2017. Seiring berjalan waktu, saya baru tau. Seharusnya kalau mau nabung di koperasi yang jenisnya close loop, harus jadi anggota. Katanya ada aturan koperasinya seperti itu. Selain saya, masih banyak nasabah yang mengalami ancaman kerugian lebih besar," kata nasabah terkait, saat diwawancara Suara.com.
"Bahkan, salah satu korban adalah bapak-bapak berprofesi ojol yang setiap hari menabung demi biaya cuci darah istrinya. Nabung rutin dan sekarang hasil kerja kerasnya tidak bisa diakses," sambung dia.
Sebelumnya, Thomas Budiarto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pengawas, diketahui tidak berhasil mendapatkan salinan tersebut, meskipun menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, anggota adalah pemilik koperasi.
Baca Juga: Pekerjaan Arina Winarto, Laporkan Tiko Aryawardhana Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
“Kebingungan kami bertambah ketika mengetahui bahwa ketiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Keuangan KSP-MCU untuk tahun buku 2018 s/d 2022 ternyata ijinnya telah dicabut oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) saat berita ini diterbitkan. Kami jadi bertanya-tanya ada apa ini sebenarnya?” ujar Sandi Kusnadi anggota Komite Krisis KSP-MCU.