LPG nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 kg dan 12 kg untuk masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro.
Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG ini adalah barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu. Yaitu rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan resmi yang terjamin harga dan kualitasnya," imbau Tjahyo Nikho Indrawan.