Suara.com - Pencairan dana KJP Plus tahap 1 untuk bulan Mei 2024 dipatikan terlambat. Hal ini terungkap usai Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan alasan keterlambatan sekaligus meminta maaf untuk hal ini.
"Kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP tahap 1," tulis akun Instagram @jakdisdiktv, Sabtu (8/6/2024).
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 akan dilaksanakan mulai pekan kedua Juni 2024.
"Kami pastikan pencairan KJP tahap pertama akan dilakukan pada minggu kedua bulan Juni 2024," lanjut pernyataan tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rekomendasikan Pemprov DKI Jakarta Cabut KJP Plus Siswa Tawuran
Alasan keterlambatan pencairan KJP Plus Mei 2024 disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi calon penerima yang perlu disesuaikan.
Cara Mengecek Penerima KJP Plus 2024
Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/
Masukkan NIK KTP anak sekolah.
Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan.
Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.
Nominal Uang KJP Plus 2024
SD/MI: Dana sebesar Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.
Baca Juga: Pemprov DKI Kaji Program Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tak Mampu, KJP Dihapus?
SMP/MTs: Dana sebesar Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta selama 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
SMA/MA: Dana sebesar Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
SMK: Dana sebesar Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta selama 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.