Sedangkan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia juga ikut menolak, PGI menilai pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan mereka.
"Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI," kata Gomar dalam keterangannya.
PGI memang mengapresiasi keputusan Jokowi. Namun bukan berarti PGI bersedia turut dalam pengelolaan tambang. Gomar pun menyinggung peran PGI yang kerap mendampingi korban imbas usaha tambang.
"PGI jika ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral," katanya.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah baru menerima proposal permintaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari ormas NU saja.
"Baru NU mereka datang, kita ajak komunikasi yang lainnya belum," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Bahlil mengatakan pemerintah menyiapkan dua skema terkait perizinan IUP batu bara kepada ormas keagamaan. Pertama, ormas mengajukan permohonan kepada pemerintah. Kedua, pemerintah memberikan izin usaha kepada ormas tersebut.
Namun hingga kini, pihaknya belum menawarkan secara langsung IUP kepada ormas. "Kita belum menawarkan. Karena kita belum jemput bola, PP-nya kan baru jadi," ucap dia.