Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal PP Muhammadiyah yang mengeluarkan dananya dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurut, OJK semua pihak harus bersama-sama mengembangkan bank syariah Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melihat, saat ini ukuran bank syariah di Indonesia masih kecil. Sehingga, perlu banyak bank syariah, agar tidak ada satu bank syariah yang dominan.
"Saya kira ini perlu segara diselesaikan dan OJK tentu mendorong komunikasi ini ditingkatkan. Karena saya kira kita sama-sama berkepentingan untuk melihat bahwa bank syariah di Indonesia bisa dikatakan belum cukup besar masih sekitar 7-8 persen, dan ini tentu memerlukan kerja sama yang cukup baik, bukan bank sendiri, nasabah dan lain-lain," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual yang dikutip Selasa (11/6/2024).
Dian melanjutkan, BSI juga perlu menjaga risiko likuiditas, setelah adanya nasabah dengan dana yang besar memindahkan ke bank syariah lain.
Baca Juga: Profil 3 Bank Syariah Pilihan Muhammadiyah Setelah Tinggalkan BSI
"Kalau ada orang menyimpan Rp 1 triliun-nya tentu harus siap-siap bank itu untuk sewaktu-waktu penarikan bisa terjadi. Sehingga tentu manajemen likuiditas, manajemen risiko itu harus tetap dipertahankan," imbuh dia.
Namun, Dian melihat, BSI masih memiliki likuiditas yang cukup. Dia menambahkan, kejadian seperti adalah hal yang lumrah di perbankan.
"Kalau kita melihat sejauh ini BSI ini masih sangat likuid, dan tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan sebetulnya masalah penrikan dana ini," ucap dia.
Sebagai informasi, keputusan pengurasan dana berasal dari memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
Memo itu ditandatangani oleh Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti.
Baca Juga: Dari Dokter hingga Komisaris BSI, Mengungkap Perjalanan Karir Felicitas Tallulembang
Dalam memo itu disebutkan PP Muhammadiyah akan mengalihkan dana di BSI ke Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah.