Suara.com - Fakta – fakta mengenai judi online yang dilakukan oleh Briptu RDW, yang menjadi alasan dirinya dibakar hidup – hidup oleh sang istri seorang polisi wanita (polwan) berinisial FN hingga merenggang nyawa terus diselidiki. Judi online yang dimainkan oleh RDW hingga menguras habis harta keluarga itu menjadi biang kerok cekcok keduanya. Berikut 5 fakta judi online Briptu RDW.
1. RDW Kecanduan Judi Online
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024) menyebutkan bahwa cekcok di keluarga RDW disebabkan karena dirinya punya tabiat bermain judi di aplikasi daring alias judi online. Dia menghabiskan gaji ke-13 untuk bermain judi. Padahal uang itu sedianya dialokasikan untuk menghidupi ketiga buah hatinya sekaligus memenuhi kebutuhan bulanan.
2. RDW Habiskan Uang di Rekening untuk Jatah Belanja
Baca Juga: Tewas Usai Dibakar Istri Polwan, Briptu RDW Akan Dimakamkan Di Jombang
Tak tanggung – tanggung, RDW menghabiskan semua uang di tabungan. Semuanya ludes, disinyalir untuk modal judi online. Ludesnya tabungan ini diketahui setelah FN melakukan pengecekan ke rekening yang difungsikan untuk menampung gaji.
"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim itu.
3. Perbuatan RDW Jadi Pemicu Keributan
Tabiat RDW yang suka main judi online akhirnya memicu pertengkaran rumah tangga. Perseteruan itu memuncak pada Sabtu (8/6/2024). Kala itu, keduanya pulang usai bertugas di Polres Jombang. Saat RDW pulang ke kediamannya di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, ia kembali berseteru dengan sang istri. Saat itulah tragedi penyiraman bensin terjadi.
4. FN Sempat Tolong Sang Suami
Meski suami kadung dilalap api, FN akhirnya tersadar dan membawa sang suami ke RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid Mojokerto. Setibanya di rumah sakit, RDW sudah mengalami luka bakar sebanyak 96 persen.
Kombes Dirmanto mengungkap bahwa FN sempat meminta maaf kepada sang suami lantaran telah kelepasan dan menyiram tubuh sang suami dengan bensin. Nahas, sang suami dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) siang pukul 12.55 WIB.
5. Penetapan Kasus KDRT
Pertengkaran antara RDW dan FN telah ditetapkan sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). FN kini mendapatkan pendampingan psikologis sembari menjalani proses hukum yang tengah bergulir. Saat ini penyelidikan terhadap kasus masih terus berlanjut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni