Judi Online Menguras Uang Belanja Istri, Bandar Kipas-kipas di Luar Negeri

Senin, 10 Juni 2024 | 17:03 WIB
Judi Online Menguras Uang Belanja Istri, Bandar Kipas-kipas di Luar Negeri
Ilustrasi judi online (freepik/rawpixel.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecanduan judi online kembali memakan korban. Kali ini, korbannya seorang polisi aktif, yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang dibakar istrinya yang juga berprofesi sebagai polisi yaitu Briptu Fadhilatun Nikmah di Mojokerto, Jawa Timur.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa Fadhilatun membakar suaminya lantaran kesal kepada RDW karena sering menghabiskan uang belanja milik mereka untuk judi online.

“Jadi korban, Briptu RDW, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, ditulis Senin (10/6/2024).

Walau telah dilarang, tren judi online memang makin marak tiap tahunnya. Hal ini dapat dilihat dalam Laporan Tahunan 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Briptu FN Bakar Suami Sesama Polisi: Dipicu Judi Online, Sempat Cekcok

Temuan PPATK menyebut pada 2017 baru ada 250 ribu transaksi terkait judi online di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun. Kemudian pada tahun-tahun berikutnya transaksi serupa terus melonjak naik hingga nilainya mencapai ratusan triliun.

Contohnya pada 2023, PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun.

PPATK juga menyatakan sepanjang 2023, ada sekitar 3,29 juta orang di Indonesia yang bermain judi online dan sebagiannya melakukan penyalahgunaan rekening.

“Masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online, untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online," tulis PPATK dalam Laporan Tahunan 2023.

Lebih lanjut, PPATK menyebut dana hasil judi online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang.

Baca Juga: 3 Peristiwa Polisi Terjerat Kasus Judi Online: Ada yang Nekat Akhiri Hidup hingga Tewas Dibakar Istri

Menyikapi hal ini, PPATK pada 2023 telah membekukan sekitar 3,9 ribu rekening terkait judi online, dengan total saldo sebesar Rp167,7 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI