Suara.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum memastikan kapan berlakunya iuran Tapera terhadap karyawan swasta. Sebab, BP Tapera perlu mempersiapkan seluruh sistem dan SDM sebelum memungut iuran Tapera tersebut.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, BP Tapera harus memiliki sistem pemungutan hingga pengumpulan iuran Tapera yang transparan sebelum memungut ke karyawan.
Kemudian, sumber daya manusia (SDM) juga perlu disiapkan untuk menjalankan sistem tersebut. Dirinya mengaku, BP Tapera masih kekurangan SDM.
"Lalu terkait apakah di 2027? Ya kita nggak bisa pastikan, ada achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan," ucap dia.
Baca Juga: Dana Tapera Pekerja Diputar Jadi Investasi, Ini Instrumen yang Dipilih
Tak hanya itu, Heru juga masih memfinalisasi soal aturan-aturan turunan dalam pemungutan iuran Tapera.
"Kami sendiri sedang finalisasi dan kita sangat hati-hati betul dari amanat Ombudsman nanti, yang menerjemahkan kata wajib dalam kepesertaan ini," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri PUPR yang juga Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono, mengaku menyesal lantaran kebijakan soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang potong gaji karyawan hampir 3 persen menuai protes besar dari masyarakat.
Basuki mengatakan sejauh ini pemerintah sudah menggelontorkan APBN Rp 105 triliun dikucurkan untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP dan subsidi bunga.
"Sedangkan untuk Tapera ini, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul, saya nggak legewo lah," kata Basuki di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Potongan Gaji 3% untuk Iuran Tapera Langsung Diberlakukan? Begini Penjelasannya
Sebenarnya, kata dia, pelaksanaan Tapera ini baru akan diterapkan pada 2027. Itu pun sudah mengalami pemunduran.