Amburadul Urus Proyek IKN, Ribuan Hektar Lahan Berstatus Sengketa

Senin, 10 Juni 2024 | 14:47 WIB
Amburadul Urus Proyek IKN, Ribuan Hektar Lahan Berstatus Sengketa
Amburadulnya pengerjaan proyek Ibu Kota Nusnatara (IKN) terus berlanjut, terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan seluas 2.085 hektar pada lahan IKN.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amburadulnya pengerjaan proyek Ibu Kota Nusnatara (IKN) terus berlanjut, terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan seluas 2.085 hektar pada lahan IKN.

Hal ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.

Temuan BPK ini terkait dengan kesiapan infrastruktur IKN, di mana salah satu poin pentingnya adalah terkait dengan status lahan. Dikhawatirkan, status lahan yang bermasalah ini dapat menghambat kelancaran pembangunan IKN.

"2.085,62 ha (hektar) dari 36.150 ha tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain, serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah," bunyi laporan BPK, dikutip Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Dari Fiktif Hingga Tak Akuntabel, BPK Temukan Modus Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas PNS

Selain itu BPK juga menemukan belum dilakukan pengukuran ulang batas-batas sebagian besar IKN. "Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan sengketa lahan di kemudian hari," sebut laporan itu.

Tak hanya itu, proses pembebasan lahan juga belum sepenuhnya selesai. Dimana ada beberapa lahan yang masih dalam proses negosiasi dengan pemiliknya.

Permasalahan lahan IKN ini dikhawatirkan dapat berdampak pada beberapa hal, seperti:

Keterlambatan pembangunan IKN. Jika lahan belum sepenuhnya dikuasai dan proses pembebasan lahan belum selesai, maka pembangunan IKN berpotensi mengalami keterlambatan.

Meningkatnya biaya pembangunan IKN. Sengketa lahan dan proses pembebasan lahan yang rumit dapat meningkatkan biaya pembangunan IKN.

Baca Juga: Perjalanan Dinas Fiktif hingga Tanpa Bukti, BPK Temukan Penyimpangan di 46 Kementerian/Lembaga

Munculnya konflik sosial. Jika masyarakat yang masih menempati lahan IKN tidak dilibatkan dengan baik dalam proses relokasi, maka hal ini dapat menimbulkan konflik sosial.

BPK sendiri telah merekomendasikan beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan lahan IKN, di antaranya:

  • Mempercepat proses pengukuran ulang batas-batas IKN.
  • Mempercepat proses pembebasan lahan.
  • Melibatkan masyarakat yang masih menempati lahan IKN dalam proses relokasi.
  • Melakukan komunikasi yang transparan dengan masyarakat terkait dengan status lahan IKN.
  • Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan lahan IKN ini.

"Jika tidak, maka hal ini dapat menghambat kelancaran pembangunan IKN dan menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya," bunyi laporan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI