Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan perjalanan dinas para pegawai negeri sipil (PNS) di 46 Kementerian/Lembaga. Diungkapkan penyimpangan itu bernilai puluhan miliar rupiah
Hal ini terkuak dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," tulis BPK dalam laporannya, yang dikutip, Senin (10/6/2024).
Secara rinci, BPK menjabarkan, penyimpangan perjalanan dinas itu sebesar Rp 19,65 miliar dilakukan oleh 38 kementerian/lembaga.
Baca Juga: Salah Urus Perusahaan BUMN! Gaji Karyawan Engga Dibayar, Indofarma Juga Terjerat Pinjol
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kekinian belum kembalikan kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp 10,57 miliar ke kas negara, Kemenkum HAM senilai Rp 1,3 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, hal ini juga dilakukan BRIN Rp 1,5 miliar.
Kemudian, Kementerian PUPR perjalanan dinas senilai Rp 5 miliar tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, hal ini juga dilakukan oleh Kementerian PANRB sebesar Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 571,74 juta.
Lalu, Bapanas sebesar Rp 5 miliar belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Hal ini juga dilakukan oleh miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.
"Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," beber BPK dalam laporannya.
Baca Juga: Nabung Tapera Puluhan Tahun, Pensiunan PNS Cuma Dapat Rp 5 juta, Ini Kata BP Tapera