Suara.com - PP Muhammidyah telah putus hubungan dengan Bank Syariah Idonesia (BSI). Hal ini setelah ormas keagamaan itu berencanan memindahkan seluruh dananya dari BSI ke bank syariah lain.
Salah satu alasannya yaitu tidak ingin menyimpan dananya terlalu banyak di BSI. Selama ini, PP Muhammadiyah selalu menaruh seluruh dana amal usaha (AUM) di BSI.
Selain itu, Muhammadiyah menilai kekinian BSI telah menjadi bank besar, sebab dibentuk dari tiga bank syariah milik BUMN. Dengan begitu, aset BSI dan likuiditasnya melimpah, sehingga dikhawatirkan lebih melayani korporasi besar dibanding UMKM.
Saat awal pendirian BSI, PP Muhammadiyah sempat mengingatkann bahwa selalu peduli terhadap UMKM. Muhammadiyah meminta, 60 persen pembiayaan BSI harus diberikan kepada UMKM.
Baca Juga: Nasabah Besar Hilang, Saham BSI Anjlok 0,91% Selama Sepekan Ini
"BSI dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif yang lebih besar/maksimal (minimal 60% untuk pembiayaan UMKM) untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat/masyarakat kecil," tulis BSI dalam pernyataannya yang kembali dikutip, Senin (10/6/2024).
Muhammadiyah juga mengingatkan, BSI sesuai wataknya sebagai bank syariah sangat tepat apabila mendeklarasikan diri sebagai bank yang fokus kepada UMKM untuk percepatan perwujudan keadilan sosial-ekonomi secara lebih progresif di negeri ini.
BSI yang berlabelkan syariah secara khusus penting menaruh perhatian, pemihakan, dan kebijakan imperatif pada program penguatan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam yang sampai saat ini masih lemah secara ekonomi.
Kebijakan khusus tersebut sebagai perwujudan dari keadilan distributif dalam bingkai aktualisasi persatuan Indonesia
"Kinerja dan keberhasilan BSI hendaknya tidak dinilai dari laba, tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial meningkatkan taraf hidup rakyat banyak," tulis Muhammadiyah.
Sebagai informasi, keputusan pengurasan dana berasal dari memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Memo itu ditandatangani oleh Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti.
Dalam memo itu disebutkan PP Muhammadiyah akan mengalihkan dana di BSI ke Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah.