Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah, Pemkab Madiun Manfaatkan QRIS untuk Retribusi Parkir

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:31 WIB
Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah,  Pemkab Madiun Manfaatkan QRIS untuk Retribusi Parkir
Petugas parkir di Kabupaten Madiun menggunakan QR code untuk menarik retribusi parkir non-berlangganan secara non-tunai melalui QRIS [ANTARA/HO-Diskominfo Kab Madiun].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Provinsi Jawa Timur terus mengupayakan agar parkir bebas dari pungutan liar sehingga lebih mudah untuk penataan parkir. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024, terdapat dua sistem pengelolaan parkir di Kabupaten Madiun, yaitu parkir berlangganan dan nonberlangganan.

Dikutip dari kantor berita Antara, untuk parkir berlangganan, Pemkab Madiun sudah melakukan penandatanganan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Samsat, Polres, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun. Parkir berlangganan dibayarkan sekali saat pengambilan pajak di Samsat. Sesuai Undang-Undang Keuangan atau UU keuangan, hal ini diperbolehkan.

Untuk parkir tidak berlangganan, Pemkab Madiun menerapkan pembayaran parkir nonberlangganan di wilayahnya dengan menggunakan layanan non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Tujuannya mengantisipasi penyelewengan.

Budi Purnomo, Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun menyatakan bahwa langkah digitalisasi menggunakan QRIS untuk parkir nonberlangganan ini adalah upaya meminimalkan kebocoran pendapatan dari segi parkir.

Baca Juga: Transaksi QRIS Capai Rp 608 M, Kota Jayapura Gelar Kompetisi Edukasi Konsumen

"Parkir nonlangganan secara nontunai ini untuk mencegah kebocoran salah satu sumber pendapatan daerah. Sehingga, hal ini untuk memenuhi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD)," papar Budi Purnomo di Madiun, pada Jumat (7/6/2024).

Dalam praktiknya, pembayaran parkir secara nontunai dilakukan dengan cara petugas penarik retribusi menunjukkan quick response(QR) code. Konsumen atau pengguna parkir cukup melakukan pindai QR code dan secara otomatis saldo akan berkurang sesuai tarif retribusi parkir yang ditentukan sesuai peraturan.

Kemudian nominal uang sesuai tarif retribusi parkir otomatis akan dikirim ke Kas Daerah atau Kasda. Kemudian, laporan pembayaran juga masuk ke Dinas Perhubungan atau Dishub setempat.

Lewat digitalisasi ini, harapan Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun adalah: seluruh transaksi retribusi parkir di Kabupaten Madiun bisa lebih aman, tanpa khawatir terhadap segala risiko kebocoran.
 

Baca Juga: Siapkan Tantangan Digitalisasi PT KSP Gelar Training Information Technology and Management Sytem

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI