Suara.com - Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium sangat penting, guna menjaga harga wajar di tingkat konsumen.
Dikutip dari kantor berita Antara, adalah penting menjaga keseimbangan antara kepentingan di hulu dan hilir terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras.
Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Jakarta, Jumat (7/6/2024) menyatakan bahwa harga di tingkat produsen (petani) harus sejalan dengan harga di tingkat konsumen.
Selain itu, menjaga keseimbangan ini adalah tantangan yang harus dijawab dengan melibatkan semua pihak terkait. Yaitu sebagaimana ditekankan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke gudang Bulog dan pasar-pasar.
“Keseimbangan hulu hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” ungkap Arief Prasetyo Adi tentang pernyataan Kepala Negara RI bila berkunjung menyimak situasi beras di berbagai tempat.
Proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang perberasan.
“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kami analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” lanjut Arief Prasetyo Adi.
Penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.
Penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.
Baca Juga: Harga Eceran Beras Bulog Naik, Paling Mahal Rp13.500 Per Kilogram
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium, guna menjaga harga wajar di tingkat konsumen.
“Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah,” tutur Arief Prasetyo Adi di Jakarta, pada Jumat (7/6/2024).
Berikut daftar HET beras berdasar Perbadan:
- Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kg, HET beras premium Rp 14.900 per kg.
- Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg, HET beras premium Rp 15.400 per kg.
- Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg, HET beras premium Rp 14.900 per kg.
- Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg, HET beras premium Rp 15.400 per kg.
- Wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg, HET beras premium Rp 14.900 per kg.
- Wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg, HET beras premium Rp 15.400 per kg.
- Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg, HET beras premium Rp 15.800 per kg.
- Wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg, HET beras premium Rp 15.800 per kg.