Ramai-ramai Tarik Uang dari BSI, Ini Beda Bank Syariah dengan Konvensional

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:10 WIB
Ramai-ramai Tarik Uang dari BSI, Ini Beda Bank Syariah dengan Konvensional
BSI anggarkan lebih dari setengah triliun rupiah untuk perkuat keamanan data serta layanan IT. Foto: Ilustrasi Bank Syariah Indonesia atau BSI. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya meniadakan sistem bunga, dalam bank syariah juga tidak memberikan beban denda jikalau nasabah telat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama dengan nasabah.

Meskipun beberapa bank syariah ada yang menetapkan denda pada kasus tertentu, tetapi uang denda dari nasabah tidak dinikmati oleh pihak bank melainkan dianggarkan sebagai dana sosial.

Landasan Hukum dan Pengawasan

Karena memiliki bentuk dan operasional yang berbeda dengan bank konvensional, bank syariah juga memiliki perbedaan landasan hukum ketika ingin beroperasi di Indonesia.

Landasan hukum bank syariah ialah UU 21/2008, UU 4/2023, Peraturan OJK, Peraturan BI, dan tak lupa harus berdasarkan pada Al-Quran, hadis dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Hal ini yang membuat bank syariah tak hanya diawasi oleh OJK seperti bank konvensional, tapi juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS merupakan dewan yang bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.

Perbedaan lain ialah penyelesaian sengketa secara litigasi antara bank syariah dengan nasabahnya dilakukan melalui pengadilan agama, bukan pengadilan negeri.

Sementara untuk penyelesaian secara non litigasi diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional-MUI.

Baca Juga: Muhammadiyah Hengkang dari BSI? Ini Kata Erick Thohir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI