Suara.com - PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), terjerat pinjaman online (pinjol) dan melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kecurangan.
Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dikutip Kamis (6/6/2024).
Temuan BPK ini mengungkap berbagai permasalahan yang berakibat pada indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar.
Salah satu modus fraud yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi jual beli fiktif pada business unit fast moving consumer goods (FMCG).
Baca Juga: Profil PT Indofarma Tbk: Perusahaan BUMN Diduga Terjerat Pinjol, Rugikan Negara Ratusan Miliar
Transaksi fiktif ini mengakibatkan piutang macet sebesar Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp18,26 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa Indofarma dan IGM melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan pelanggan. Hal ini mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar.
Temuan BPK ini telah dilaporkan kepada DPR dan Kementerian BUMN untuk ditindaklanjuti. BPK juga merekomendasikan agar Indofarma dan IGM melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah terulangnya kembali kecurangan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Indofarma merupakan BUMN farmasi ternama di Indonesia. Terjeratnya Indofarma dalam pinjol dan aktivitas fraud ini dikhawatirkan dapat merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.
Baca Juga: BPK Temukan Indofarma dan Anak Usahanya Bikin Rugi Negara dari Pengadaan Alkes