Suara.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) klarifikasi soal hasil iuran Tapera para pensiunan PNS yang nilainya sedikit. Padahal, pensiunan itu telah nabung berpuluh-puluh tahun lamannya.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan, nilai hasil Tapera yang sedikit itu, memang karena nilai iuran yang dibebakan juga minim.
Dia menyebut, besaran nilai iuran dibedakan dari golongan mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp 5.000 Golongan II, Rp 7.000 Golongan III, dan Rp 10.000 Golongan IV.
"Sehingga, kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5-6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Hukum Pemimpin Memaksa Rakyat untuk Bayar Iuran Menurut Fiqih Islam
Heru mencontohkan, jika PNS menabung perumahan pada 1993 dan ketika pensiun di tahun 2016 hanya akan mendapatkan hasil sebesar Rp 2.256.000.
Angka didapat dari perhitungan PNS tersebut yang berpangkat golongan IIIA dibebankan iuran Rp 7.000. Sehingga dalam 14 tahun masa kerjanya dirinya mendapatkan dana Rp 1.176.000 dari iuran Rp 7.000 x 12 bulan x 14 tahun.
Selanjutnya, pada tahun 2007 PNS ternyara naik pangkat menjadi golongan IV hingga 2016. Sehingga, jika dirinya mendapatkan dana Tapera sebesar Rp 1.080.000 dari iuran Rp 10.000 x 12 bulan x 9 tahun.
"Maka total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp 2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya," kata Heru.
Baca Juga: Gaji Komisioner BP Tapera 20 Kali UMR Jogja: Buruh Menjerit, Upah Pejabat Selangit