Suara.com - Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia pada Oktober 2022.
Materinya adalah pelarangan ekspor mineral mentah khususnya nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.
Dikutip dari kantor berita Antara, berdasarkan hasil sidang, Indonesia dinyatakan kalah karena industri hilirisasinya dianggap belum matang oleh WTO.
Menurut WTO, negara yang melarang ekspor suatu komoditas, harus memiliki industri yang benar-benar berkembang, sedangkan Indonesia dinilai belum mencapai kemampuan itu.
Baca Juga: Luhut Bilang Kantornya Seperti Gudang, Mau Renovasi Rp 20 Miliar Tak Ada Duit
Presiden RI Joko Widodo dengan tegas meminta untuk terus melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan hilirisasi nikel.
Kekinian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan bahwa Uni Eropa mulai mengakui Indonesia berhak melakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nickel ore.
"Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu (melarang ekspor bijih nikel)," jelas Menko Marves setelah menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa timya sudah bernegosiasi dengan Uni Eropa (UE) soal gugatan UE di WTO terkait larangan ekspor nikel RI.
"Saya ingin laporkan tim kami dengan tim Uni Eropa sudah negosiasi, (mereka) sudah mau negosiasi mengenai pelarangan kita ekspor nikel ore," ungkap Menko Marves dalam rapat.
Baca Juga: Tak Tunggu Dilantik, Tim Transisi Prabowo-Gibran Temui Luhut Gaspol Bahas 'Harta Karun' Ini
Disebutkannya bahwa selain mulai memahami bahwa pelarangan ekspor bijih nikel adalah hak Indonesia, tim Uni Eropa meminta Indonesia tidak melarang ekspor turunan nikel, seperti ekspor prekursor.
"Kami tidak larang (ekspor prekursor), akan tetapi saya bilang kami juga punya hak untuk suplai. Tidak bisa kalian (Uni Eropa) dikte kami," tegasnya.
Ia menambahkan yang menjadi latar belakang dari ambisi Indonesia dalam memperjuangkan larangan ekspor nikel RI adalah untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.
Nilai tambah dari mengolah bijih nikel menjadi stainless steel mendatangkan nilai tambah yang tinggi.
"Nickel ore (bijih nikel) menjadi stainless steel, di situ pertambahan (nilai) yang tinggi sekali," tandas Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia pun menegaskan keinginan menjadikan Indonesia sebagai penentu harga nikel di dunia.
"Bangsa ini bangsa hebat kok," tutup Menko Marves.