Suara.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali digelar.
Dikutip dari kantor berita Antara, program ini sudah dilaksanakan beberapa tahun berselang. Serta mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat.
"Kami melihat referensi dari beberapa daerah di Indonesia masih melakukan perpanjangan program pemutihan. Oleh karena itu, dari rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu dan koordinasi dengan OPD terkait, berkoordinasi dengan pak Gubernur. Ternyata Pak Gubernur menyetujui untuk dilakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan di 2024," jelas Haryadi.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kembali digelar 4 Juni-30 November 2024 di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," sambut Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu di Bengkulu, Rabu (5/6/2024).
Harapannya, melalui program ini masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan. Program juga menggratiskan balik nama kendaraan bermotor.
"Saya mengajak semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan hingga 30 November tahun ini," jelas Gubernur Rohidin Mersyah.
Ia menambahkan bahwa pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini tidak memiliki kuota. Melainkan hanya batasan waktu yang telah ditentukan nantinya.
"Apresiasi kami serta terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak kita untuk membangun Bumi Rafflesia," pungkas Bapak Gubernur.