Suara.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menarik dana persyarikatan yang disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan total mencapai Rp 13-15 triliun.
Penarikan dana ini diklaim sebagai langkah konsolidasi internal.
Keputusan penarikan dana ini tertuang dalam memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Memo itu ditandatangani oleh Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti
Selain menarik dana kelolaan tingkat pusat, PP Muhammadiyah juga menginstruksikan seluruh Badan Amal Usaha (AUM) Muhammadiyah untuk menarik dananya dari BSI.
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Catat Tanggal Lebaran Haji Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penarikan dana ini dilakukan sebagai langkah konsolidasi dana persyarikatan.
Dana yang ditarik tersebut nantinya akan dialihkan ke bank-bank syariah lain, seperti Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah yang telah menjalin kerjasama baik dengan Muhammadiyah.
Muhammadiyah dan BSI telah menjalin kerjasama penyimpanan dana sejak tahun 2022. Saat itu, BSI ditunjuk sebagai bank utama untuk mengelola dana persyarikatan Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah menegaskan bahwa penarikan ini dilakukan murni untuk kepentingan internal organisasi dan tidak ada kaitannya dengan pihak lain.
Baca Juga: Begini Respons Muhammadiyah Soal Ormas Diberi Izin Tambang