Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 11:52 WIB
Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri 'Microsoft Build: AI Day', pada Selasa (30/4/2024) di Jakarta Convention Center (JCC)/[Dok Humas Kemenkomarves].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta semua pihak tidak berpolemik dengan diberikannya izin kelola pertambangan bagi ormas keagaaman. Menurut dia, alasan pemerintah memberikan izin pengeloaan tambang, salah satunya agar tidak mencari sumbangan saja.

Dengan mengelola pertambangan, maka ormas keagaman memiliki kegiatan ekonomi yang dananya bisa diputar untuk kepentingan umat.

"Ada keinginan organisasi keagamaan bisa dibantu dengan program ini daripada cari sumbangan aja. Ada tambang yang sudah jalan diberikan haknya. Bagus juga sekarang diberikan. Jangan pas kampanye, nanti dibilang nyogok lagi," ujar Luhut dalam talkshow yang dikutip dari Youtube IDN Times, Rabu (5/6/2024).

Mantan Menkopolhukam ini melanjutkan, dana hasi pengelolaan tambang bisa mebiayai pembangunan tempat ibadah hingga kegiataan keagamaan.

Baca Juga: Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha

"Sebenarnya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat. Untuk mungkin rumah ibadah, membangun sekolah, dan sebagainya dari situ (hasil pengelolaan tambang)," kata Luhut.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan izin ormas keagamaan mengelola tambang.

Presiden Jokowi sudah meneken aturan terkait hal tersebut pada 30 Mei 2024.

Aturan ormas keagaman bisa mengelola izin tambangtertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Murka! Menko Luhut Bongkar Alasan Mengejutkan di Balik Mundurnya Petinggi Otorita IKN

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI