Kemenhub Lanjutkan Sosialisasi Layanan Penumpang Berkebutuhan Khusus

Rabu, 05 Juni 2024 | 07:27 WIB
Kemenhub Lanjutkan Sosialisasi Layanan Penumpang Berkebutuhan Khusus
Sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus dalam transportasi udara yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Tangerang [ANTARA/HO-Humas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Perhubungan Udara) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar sosialisasi. Kali ini terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus dalam transportasi udara yang dilaksanakan di Tangerang.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kegiatan ini adalah tindak lanjut sosialisasi sebelumnya yang diadakan pada 19 April 2024.

"Sosialisasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan pelayanan yang baik dan sama serta berkualitas, termasuk bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus," jelas Sigit Hani Hadiyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, memberikan informasi dan mendiskusikan aturan yang berlaku. Sehingga para pemangku kepentingan di bidang penerbangan dapat meningkatkan standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara.

Baca Juga: Kekayaan Rupert Murdoch: Raja Media Menikah Lagi di Usia 93 Tahun

Dalam kesempatan ini hadir Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, Penyelenggara Bandar Udara, dan para asosiasi penyandang disabilitas.

Termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara bahwa penyelenggara bandara harus memiliki standar pelayanan dengan memperhatikan asas perlindungan konsumen yang meliputi standar pelayanan jasa kebandarudaraan dan perjanjian tingkat layanan (service level agreement).

"Pengelola bandara diharapkan dapat menjalankan standar pelayanan jasa kebandarudaraan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab," ungkap Sigit Hani Hadiyanto.

Sebagai pelaku usaha, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menjalankan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan benar, jujur serta tidak diskriminatif karena semua pengguna jasa penerbangan memiliki hak yang sama untuk dapat mendapatkan akses pelayanan jasa penerbangan.

Pelayanan jasa di bandara yang diberikan operator bandara juga harus memperhatikan kondisi para pengguna jasa, agar mendapatkan pelayanan yang sama baiknya, tanpa adanya diskriminasi.

Baca Juga: Kontrak Penerbangan Subsidi Perintis Maluku Ditandatangani: Ini Daftar 11 Rute, Termasuk Ambon-Banda

“Kita ketahui bersama, bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terdapat adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak disabilitas yang membatasi ruang gerak dalam fasilitas maupun layanan publik,” lanjut Sigit Hani Hadiyanto.

Untuk itu Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 127 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, dalam rangka pelibatan penyandang disabilitas sebagai pengguna untuk bisa berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur inklusif.

Hal ini adalah upaya Kementerian Perhubungan dalam penyediaan infrastruktur transportasi inklusif kepada masyarakat secara adil dan merata.

Dalam sosialisasi ini disebutkan bahwa semua penumpang, termasuk penumpang berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan yang terbaik di bandara mulai dari pre-in-post flight.

Kementerian Perhubungan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan di bidang angkutan udara.

“Saat ini perkembangan atau perubahan-perubahan fasilitas bandara sudah lebih bagus dan ramah disabilitas. Pengelola bandara mau pun airlines tentunya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan ini,” ujarnya.

Gali Sarjono K, Kepala Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa ada dua hal yang menjadi catatan yang perlu dikembangkan. Yaitu awareness dan hospitality crew terhadap para teman-teman disabilitas.

“Tidak hanya fasilitas, tapi awareness dan hospitality crew perlu juga ditingkatkan dengan training, capacity building dan kolaborasi bersama rekan-rekan disabilitas. Sehingga kita mengerti cara membantu dan melayani penumpang berkebutuhan khusus," kata Gali Sarjono K.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI