Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Tujuannya penyesuaian kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal di kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri. Yang diterapkan bagi badan usaha pemilik Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Capt. Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan usaha keagenan awak kapal harus dilaksanakan secara penuh dan serentak.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 17 Tahun 2024, tertanggal 30 Mei 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal.
"Langkah ini dilakukan guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan usaha jasa dengan angkutan di perairan khususnya usaha keagenan awak kapal," jelas Capt. Antoni Arif Priadi.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Terbitnya surat edaran ini juga bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kepatuhan, dan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha keagenan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Terhitung sejak 4 Juni 2024, tersedia layanan secara daring melalui aplikasi Simkapel (Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan) atau aplikasi layanan publik lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Penyediaan layanan diberikan kepada pelaku usaha yang akan mendirikan usaha keagenan awak kapal dan diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki SIUPPAK untuk melakukan penyesuaian paling lama tiga bulan sejak edaran ini ditetapkan," kata Capt. Antoni Arif Priadi.
Baca Juga: Kekayaan Rupert Murdoch: Raja Media Menikah Lagi di Usia 93 Tahun
Terkait pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan sign on-off (penyijilan) awak kapal harus memperhatikan legalitas perizinan usaha keagenan awak kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.