Ini Perusahaan yang Dananya Diduga Digelapkan Suami BCL Tiko Aryawardhana
Kasus ini mencuat setelah mantan istri Tiko, Arina Winarto, melaporkannya ke pihak kepolisian atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Suara.com - Perusahaan yang dipimpin oleh Tiko Aryawardhana, pengusaha muda yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik karena hubungannya dengan penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), tengah tersandung kasus dugaan penggelapan dana.
Kasus ini mencuat setelah mantan istri Tiko, Arina Winarto, melaporkannya ke pihak kepolisian atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Arina menuding Tiko telah menggelapkan dana perusahaan yang mereka dirikan bersama selama kurun waktu 2015 hingga 2021.
Penasihat hukum Arina, Leo Siregar menyebut, perusahaan yang dibangun oleh Tiko dan Arina yaitu PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS). Perusahaan itu dibentuk saat keduanya masih menjadi pasangan suami istri.
Baca Juga: Perusahaan Biofarmasi RI dan Korsel Tandatangani Kesepakatan Strategis untuk Obat Kanker
Adapun, perusahaan itu juga bergerak dalam sektor makanan dan minuman.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami," ujar Leo dalam keterangannya , Selasa (4/6/2024).
Awalnya, bisnis yang dijalankan Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto berjalan lancar sebagaimana mestinya. Sampai pada 2019, Tiko melapor ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," kata Leo.
Sebagai komisaris, Arina Winarto curiga dengan laporan Tiko Aryawardhana. Ia langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana.
Baca Juga: Bukan Lagi Jual Sahamnya Seperti Janji Anies Dulu, RK Disebut Bakal Tutup Perusahaan Bir PT Delta
"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," imbuh Leo.
Data itu juga yang memunculkan kecurigaan Arina Winarto bahwa Tiko Aryawardhana melakukan penggelapan. Sebab selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.
"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," papar Leo Siregar.
Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Namun, proses penyidikan terhadap laporan baru dimulai beberapa bulan lalu.
"Sebenernya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ucap Leo Siregar.