Tes SIM Wajib Terdaftar JKN BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 14:50 WIB
Tes SIM Wajib Terdaftar JKN BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Sebagai Ilustrasi-Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas Nama Gotong Royong

Prinsip gotong royong dari JKN dan BPJS Kesehatan menjadi dalih atas pemberlakuan peraturan ini. Dikhawatirkan penyaluran layanan kesehatan bagi masyarakat dapat terganggu bilamana kepesertaan yang ada tidak segera ditingkatkan atau menyeluruh.

Meski bersifat sebagai langkah preventif, namun pada kenyataannya kebijakan ini menuai kontroversi lantaran pembuatan SIM dan kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai tidak ada kaitannya. Pun jika beralasan terkait dengan keselamatan berkendara, sudah terdapat asuransi dari negara untuk kecelakaan berkendara yang hingga saat ini wajib dibayarkan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI