Suara.com - BPJS Kesehatan jelas adalah program yang manfaatnya banyak dinikmati warga negara Indonesia. Namun belakangan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga dikabarkan menjadi syarat pengajuan SIM. Tapi benarkah syarat pengajuan SIM wajib terdaftar BPJS Kesehatan dan aktif?
Kebijakan ini ternyata tidak hanya berada pada ranah wacana, namun sudah akan diuji coba dalam waktu dekat. Mulai dari tanggal 1 Juli 2024 hingga tanggal 30 September 2024 mendatang, aturan ini akan diuji coba di beberapa daerah di tanah air.
Uji Implementasi Mulai 1 Juli 2024
Dalam peraturan yang akan diuji coba ini, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi akan dimintai bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Baca Juga: Deretan Motor Honda yang Kena Dampak SIM C1, Konsumen Wajib Tahu
Area yang masuk dalam zona uji coba antara lain adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Jadi untuk warga yang berada di lokasi atau yurisdiksi Polda tersebut diharapkan mempersiapkan diri.
Syarat kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan aktif ini tertuang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dibuat untuk Meningkatkan Jumlah Pengguna JKN
Ditelisik lebih dalam, ternyata aturan ini dibuat dengan latar belakang peningkatan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini terdata sebanyak kurang lebih 63 juta masyarakat JKN-nya tidak aktif, dati total 270,4 juta peserta yang ada di Indonesia.
Harapannya dengan penerapan aturan ini, peserta JKN akan meningkat karena menjadi syarat dalam pembuatan atau perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor di indonesia.
Baca Juga: Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah
Sebelum mengajukan pembuatan SIM atau perpanjangan SIM, terlebih dahulu masyarakat harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif, baru kemudian proses administrasi dan lanjutan dapat diselesaikan.
Atas Nama Gotong Royong
Prinsip gotong royong dari JKN dan BPJS Kesehatan menjadi dalih atas pemberlakuan peraturan ini. Dikhawatirkan penyaluran layanan kesehatan bagi masyarakat dapat terganggu bilamana kepesertaan yang ada tidak segera ditingkatkan atau menyeluruh.
Meski bersifat sebagai langkah preventif, namun pada kenyataannya kebijakan ini menuai kontroversi lantaran pembuatan SIM dan kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai tidak ada kaitannya. Pun jika beralasan terkait dengan keselamatan berkendara, sudah terdapat asuransi dari negara untuk kecelakaan berkendara yang hingga saat ini wajib dibayarkan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian