Siap-siap, Pemerintah Bakal Kasih Label bagi Rumah yang Dapat Subsidi Listrik

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 11:20 WIB
Siap-siap, Pemerintah Bakal Kasih Label bagi Rumah yang Dapat Subsidi Listrik
Warga memasukkan nomor token listrik PLN di Rumah Susun Bendungan Hilir 2, Jakarta, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah mengajukan anggaran subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Nilai subsidi yang diajukan juga begitu besar dibandingkan anggaran tahun 2024 ini.

Namun, agar kebijakan subsidi itu lebih menyasar dan tepat guna, Kementerian ESDM bakal memberi tanda atau label ke rumah yang diberikan subsidi.

Pelabelan ini merupakan usulan Komisi VII DPR yang disepakati oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman Hutajulu.

"Kalau memang sudah didukung bapak-ibu (DPR), kami laksanakan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR di Senayan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Dana APBN Rp 67,3 M Sulap Borarsi Jadi Ruang Publik Keren di Kota Manokwari

Pada awal usulan tersebut dilontarkan, Jisman tidak langsung menyepakati karena harus melakukan konsultasi hukum terkait pemberian label tersebut.

Menurut Jisman, label yang mulanya diusulkan berupa stiker dan ditempelkan di pagar rumah pengguna listrik bersubsidi harus ditinjau aspek hukumnya.

"Karena begitu ada pencantuman penerima subsidi di depan rumah, kami sudah masuk ke halaman orang. Ini (hukumnya) harus jelas," kata dia.

Jisman awalnya hanya menyanggupi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk turut membantu pemerintah dalam memastikan ketepatan penyaluran subsidi listrik. Akan tetapi, Komisi VII tetap mendesak Jisman untuk menempelkan stiker di rumah warga pengguna listrik bersubsidi sebagai identifikasi.

Adapun, yang menjadi referensi Komisi VII terkait dengan pemberian label tersebut adalah pemasangan stiker tunggakan pajak di rumah masyarakat yang menunggak.

Baca Juga: Presiden Era Prabowo, Subsidi Listrik 2025 Diajukan Lebih Besar

Komisi VII merasa bahwa pemasangan stiker tunggakan pajak efektif untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak lantaran merasa malu dengan label tersebut.

Oleh karena itu, Komisi VII menilai pemasangan label pada rumah pengguna listrik bersubsidi akan efektif untuk memastikan penyaluran subsidi yang tepat sasaran.

Komisi VII meyakini, apabila pemilik rumah tersebut masuk dalam golongan mampu, mereka akan merasa malu apabila terdapat label pengguna listrik bersubsidi.

Atas berbagai desakan dan dukungan yang disampaikan oleh Komisi VII, Jisman pun akhirnya menyanggupi pelabelan rumah pengguna subsidi listrik.

Persetujuan Jisman membuahkan simpulan rapat yang berbunyi, "Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI untuk melakukan sosialisasi subsidi listrik tepat sasaran, antara lain: identifikasi penerima subsidi pada meteran listrik".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI