Melihat Jeroan PT IAL yang Bakal Babat Hutan Adat Papua Seluas Jakarta: Perusahaan Cangkang Asal Malaysia

Selasa, 04 Juni 2024 | 10:31 WIB
Melihat Jeroan PT IAL yang Bakal Babat Hutan Adat Papua Seluas Jakarta: Perusahaan Cangkang Asal Malaysia
Ilustrasi. Sebuah perusahaan asal Malaysia bernama PT Indo Asiana Lestari (IAL) diduga merupakan perusahaan cangkang yang berencana mengubah hutan adat di Papua
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah perusahaan asal Malaysia bernama PT Indo Asiana Lestari (IAL) diduga merupakan perusahaan cangkang yang berencana mengubah hutan adat di Papua menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Hal ini memicu kekhawatiran dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan.

Tagar AllEyesOnPapua pun trending topik di media sosial X (dulu Twitter) dalam beberapa hari terakhir.

All Eyes On Papua (twitter/ibebrumbrapuk)
All Eyes On Papua (twitter/ibebrumbrapuk)

Tagar yang diharapakan dapat membantu masyarakat adat Marga Awyu dan Woro untuk menyuarakan persoalan ini dengan tujuan supaya pembukaan perkebunan sawit dapat dibatalkan sehingga dapat menyelamatkan hutan mereka.

Baca Juga: Profil PT Indo Asiana Lestari yang Viral Karena Bakal Babat 36 Ribu Ha Hutan Adat Papua

Menurut laporan dari The Gecko Project, IAL dimiliki oleh dua perusahaan Malaysia, yaitu Mandala Multi Sdn Bhd dan Mandala Resources Sdn Bhd. Mandala Resources sendiri diketahui dimiliki oleh dua orang yang bergerak di bidang kontraktor pengembangan kelapa sawit.

IAL dilaporkan telah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) seluas 120.000 hektar di Merauke, Papua. Area tersebut merupakan hutan adat yang dihuni oleh masyarakat Suku Awyu. Masyarakat adat setempat menolak rencana IAL dan telah melakukan aksi demonstrasi menuntut pencabutan izin IUP tersebut.

Aktivis lingkungan juga menyuarakan keprihatinan mereka atas rencana IAL. Mereka khawatir bahwa konversi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, hilangnya habitat bagi flora dan fauna, serta pelanggaran hak-hak masyarakat adat.

Masyarakat adat Suku Awyu telah mengajukan gugatan hukum terhadap IAL dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Mahkamah Agung. Mereka menuntut agar izin IUP IAL dicabut dan hak-hak mereka atas hutan adat diakui.

Kasus PT IAL ini menjadi sorotan atas maraknya penggunaan perusahaan cangkang oleh perusahaan asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam di Indonesia. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga: Poster All Eyes On Papua Viral, Apa Maksudnya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI