Pelelangan Aset Terdakwa Jiwasraya Dinilai Janggal Hingga Rugikan Keuangan Negara

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 08:41 WIB
Pelelangan Aset Terdakwa Jiwasraya Dinilai Janggal Hingga Rugikan Keuangan Negara
Perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Jiwasraya meskipun sudah inkrah pada 3 tahun lalu, tetapi masih menyisakan masalah. Terutama pada pelelangan aset terdakwa kasus Jiwasraya tersebut.

Bahkan, pelelangan aset ini dinilai menimbulkan kerugian negara. Hal dilihat dari proses lelang PT Gunung Bara Utama sebagai asset yang disita yang dinilai janggal yang dilaporkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, memiliki bukti bahwa ada permainan yang melibatkan beberapa pihak dalam proses pelelangan aset kasus Jiwasraya.

"Kenapa sampai ke Jampidsus? Jampidsus itu ketika pelelangan diadakan dia harus memberikan satu rekomendasi karena dia yang bertugas melakukan eksesuksi pemulihan asset. Dia kan yang bertugas nih, kalau aset ini dilelang dia eksesuksi, kemudian memberi penilaian juga apa yang dilelang memenuhi syarat atau tidak? Tetapi kenapa dilelang Rp 1,945 triliun? berarti ada selisih yang besar, ini satu fenomena kejanggalan," ujarnya yang dikutip, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Panja Timah DPR: Kejagung Jangan Hanya Swasta, Oknum PT Timah Hingga Kementerian Juga Diburu

Dalam lelang aset tersebut, pemenangnya adalah PT Indobara Putra Mandiri (IUM). Anehnya menurut Sugeng, PT IUM baru dibuat 10 hari sebelum proses lelang dari Kejagung. Proses kejanggalan ini membuat pihak yang terlibat seperti Jampidus ikut terkena sorotan.

Adapun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merilis angka Rp 1,945 triliun ialah Tri Santi & Rekan. Padahal KJPP ini tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang. Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang.

"KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas untuk membuat appraisal saham PT GBU yang bergerak dibidang pertambangan batubara," kata Teguh.

Teguh juga merasa tidak masuk akal jika lelang PT GBU tidak ada peminatnya. Sebab dia mengaku, terdapat penawar yang berminta melelang PT GBU.

"Kami memiliki informasi setidaknya ada 3 penawar lain yang minat dengan nilai penawaran Rp 4 triliun. Namun konon ditolak oleh oknum pejabat tinggi Kejagung. Nanti kami minta agar 3 penawar ini diperiksa KPK," kata dia.

Baca Juga: Diduga Libatkan Bos BUMN, Kejagung Diminta Usut Kasus Penambangan dan Penjualan Timah Ilegal

Sementara, Kejaksaan Agung menilai laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal kejanggalan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) keliru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung membantah, Jampidsus tak terlibat dalam proses lelang saham PT GBU ini.

"Proses pelelangan aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru," pungkas Ketut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI