Suara.com - PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) sebuah perusahaan perhutanan tengah menjadi sorotan publik karena bakal membabat habis 36 ribu hektare hutan adat Papua.
Rencana perusahaan ini pun viral di media sosial platform X (dulu Twitter) hingga trending topik nomer 1 dengan tagar poster all eyes on Papua pada hari ini Senin (3/6/2024).
PT IAL dituduh bakal membabat habis 36 ribu hektar hutan di Papua. Tuduhan ini datang dari berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat adat setempat.
Menurut mereka, IAL telah mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk wilayah tersebut. Izin ini memungkinkan IAL untuk menebang hutan dan mengolah kayunya.
Baca Juga: Poster All Eyes On Papua Viral, Apa Maksudnya?
Menurut laporan The Gecko Project, PT Indo Asiana Lestari adalah milik dua perusahaan asal Malaysia. Pemilik mayoritasnya yaitu Mandala Resources.
Mandala Resources disebut-sebut sebagai perusahaan cangkang yang terdaftar di Kota Kinabalu, Malaysia.
Penanggung jawab PT Indo Asiana Lestari ialah Muh. Yabub Abbas. Ia sekaligus menduduki jabatan sebagai direktur. Kantor perusahaan berada di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Lokasi usaha atau kegiatan terletak di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Namun, masyarakat adat setempat menolak IUPHHK tersebut. Mereka khawatir IAL akan merusak hutan dan lingkungan mereka. Hutan Papua merupakan habitat bagi berbagai flora dan fauna yang dilindungi. Selain itu, hutan juga merupakan sumber air dan makanan bagi masyarakat adat setempat.
Organisasi lingkungan juga mengkritik IUPHHK tersebut. Mereka mengatakan bahwa IAL tidak memiliki rencana yang jelas untuk melindungi hutan dan lingkungan. Mereka juga khawatir IAL akan mengeksploitasi hutan secara berlebihan.
Baca Juga: Potret BCL Pakai Baju Adat Papua di Sekolah Anak, Sebelum Tampil Acara Malah Jumpa Fans Dulu
PT IAL sendiri belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut. Mereka hanya mengatakan bahwa mereka akan mengikuti semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini masih terus dikaji oleh berbagai pihak. Masyarakat adat dan organisasi lingkungan mendesak pemerintah untuk mencabut IUPHHK tersebut. Mereka juga meminta pemerintah untuk melindungi hutan Papua dan masyarakat adat setempat.