Dugaan Korupsi Libatkan Pengusaha Samarinda: 19 Kendaraan Disita, Ada Lambo Hingga Hummer

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 03 Juni 2024 | 14:12 WIB
Dugaan Korupsi Libatkan Pengusaha Samarinda: 19 Kendaraan Disita, Ada Lambo Hingga Hummer
gedung kpk (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, kasus korupsi Rita Widyasari yang diduga melibatkan seorang pengusaha asal Samarinda terus berlanjut. Terkini, 19 unit kendaraan mewah sudah diamankan.

Kendaraan-kendaraan ini disita dari dua lokasi berbeda di Samarinda, yaitu di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland.

"Tim KPK yang terdiri dari dua orang dari bagian Labusti, yang menangani perawatan dan pemeliharaan barang bukti, datang ke Samarinda. Mereka menyita 19 kendaraan dan berencana menitipkannya di Rupbasan Samarinda," ujar Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda, Ari Yuniarto, pada Minggu (2/6/2024) kemarin.

Meski demikian, penitipan 19 kendaraan mewah tersebut belum bisa direalisasikan karena halaman dan lahan parkir kantor Rupbasan tidak memadai.

Baca Juga: Blak-blakan Pejabat Kementan Ngaku 4 Tahun 'Diperas' SYL Rp 6,8 Miliar

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda, Ari Yuniarto, menjelaskan bahwa kondisi lahan yang tidak memadai menyebabkan kendaraan mewah yang disita tetap berada di lokasi asalnya, yaitu di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland.

"Setelah dilihat, kondisi tidak memadai sehingga kendaraan tetap dititipkan di tempat asalnya. Di dua lokasi itu ada 19 mobil dan motor," ujar Ari.

Ari menyatakan bahwa ia tidak mengetahui waktu pasti penyitaan karena pihaknya hanya bertanggung jawab pada administrasi penerimaan barang bukti yang disita oleh KPK. Meskipun kendaraan tidak dipindahkan, Rupbasan Kelas I Samarinda akan terus memantau kondisi dan keberadaannya melalui koordinasi dengan KPK.

"Untuk berapa lama penitipan, saya juga tidak tahu pasti. Ini hanya administrasi. Selagi kasus belum ada putusan, barang sitaan boleh dipegang oleh pihak tersita. Setelah ada putusan, barang akan disita dan statusnya akan ditentukan oleh putusan tersebut," tambah Ari.

Tidak ada petugas yang ditugaskan secara khusus untuk menjaga kendaraan tersebut. Saat diperlukan, KPK akan menghubungi Rupbasan untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Baca Juga: Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia

Ari juga mengungkapkan bahwa penyitaan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Surat ini berdasarkan kasus TPPU Rita Widyasari," tegasnya.

Berikut adalah daftar kendaraan yang disita oleh KPK dari dua lokasi berbeda:

Di Jalan KS Tubun: Lamborghini, Toyota Harrier, Jeep Rubbicon Typer Wrangler 2 unit, Avanza, Hummer H3, Range Rover Evoque, Sepeda motor Honda Forza.

Kemudian di Perumahan Citraland: Mercedes Benz 2 unit, BMW (tidak diketahui modelnya), Hummer, John Cooper Works, Honda CRV 2 unit, Toyota Vellfire, Xpander Cross, Lamborghini dan Pajero Sport - 1 unit.

Penyitaan kendaraan-kendaraan mewah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan para pejabat. KPK juga berkomitmen untuk mengembalikan aset negara yang dikorupsi kepada negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI