Suara.com - Pemerintah telah membolehkan organisasi masyarakat (ormas) mengelola usaha tambang. Hal ini setelah Jokowi meneken aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Namun, sebelum mengelola tambang, ormas perlu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah.
Lantas kapan pemerintah secara resmi memberikan IUP batu bara ke ormas seperti PBNU?
Seperti dikutip dari Antara, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia memastikan, akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Baca Juga: Bahlil: Jumlah Pengusaha Indonesia Baru 3,6 Persen
"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi dikutip di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Kekinan, bilang dia, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.
"Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya," jelas dia..
Menurut Bahlil, pemberian izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," pungkas dia.
Baca Juga: KAI Logistik Targetkan Kelola 28 Juta Ton Batu Bara