Suara.com - Anggota Panita Kerja (Panja) Timah DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak hanya membidik perusahaan swasta saja dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Akan tetapi, menurut dia, ada oknum kementerian dan internal PT Timah Tbk yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Jangan hanya swasta yang disasar, tetapi oknum-oknum di internal PT Timah dan jika ada di kementerian lainnya karena izin itu juga menyangkut kementerian lainnya," ujar Rieke yang dikutip dari keterangannya, Senin (3/6/2024).
Tidak hanya mengusut korupsi, dirinya juga mendesak Kejagung RI bisa menjerat tersangka lewat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, kasus ini membuat kerugian negara hingga mencapai Rp 300 triliun sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya mendukung Kejaksaan Agung dan Satgas TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk membongkar adanya indikasi untuk tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT Timah ini," jelas dia.
Baca Juga: Daftar Jenderal Bintang 4 Polri Sejak 2008
Selain itu, Rieke juga meminta Kejagung untuk mencekal para terduga pelaku kasus korupsi timah di Babel. Hal ini termasuk para anggota keluarga para pelaku.
"Saya minta secara terbuka mendukung, sekali lagi Kejaksaan Agung untuk mencekal siapa pun, termasuk juga keluarganya, karena suka ada juga biasanya suka ada yang titip-titip, ya. Hasil-hasil seperti itu pada keluarganya atau pada titik-titiknya," imbuh dia.
Bos BUMN Diduga Terlibat
Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas penambangan dan penjualan timah ilegal. Diduga kasus tersebut melibatkan Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso.
Selain Bos MIND ID, kasus ini juga melibatkan Direktur PT Timah, Ahmad Dani Virsal, serta pengusaha yang juga penasehat (advisor) Dirut Timah, Edi Kobri alias Buyung.
Berdasarkan data yang dihimpun LP3HN, terungkap banyaknya kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Selain itu, ada pula praktik pengelembungan harga timah yang diduga dilakukan oleh PT Timah.
Setidaknya, ada 12 perusahaan yang mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah selama tiga bulan Januari-Maret 2024 untuk lakukan penambangan dan penjualan timah.
"Data menunjukkan bahwa terdapat para penjual barang yang tidak dapat menjelaskan asal usul sumber biji timah yang dibeli, serta dugaan bahwa PT Timah berperan sebagai fasilitator penambangan ilegal, penadah biji timah ilegal, dan terlibat dalam pengrusakan ekologis yang merugikan negara," ujar Ketua Umum LP3HN Saidin Sianipar yang dikutip Rabu (29/5/2024).
6 Tersangka
Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyebutkan, ada enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), atas perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, satu dari enam tersangka itu adalah suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sekaligus merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, (29/5/2024).
Sementara lima tersangka lain yang terlibat dalam TPPU perkara komoditas timah ini yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL). Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI).
Kemudian Sugito Gunawan (SG) selaku Komisari Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.